Cek Sebelum Beli Polis! Ini 9 Risiko yang Tidak Ditanggung Asuransi Property All Risk
Edelweiss Griya Kampus – Memahami risiko yang tidak ditanggung asuransi Property All Risk merupakan hal penting sebelum memutuskan membeli polis perlindungan properti.
Meskipun nama “All Risk” terdengar menjanjikan karena seolah mencakup semua kemungkinan kerusakan, pada kenyataannya masih ada sejumlah kondisi atau kejadian yang secara eksplisit dikecualikan dalam pertanggungannya.
Bagi pemilik properti, khususnya rumah tinggal maupun bangunan komersial, penting untuk mengetahui batas cakupan yang diberikan oleh asuransi jenis ini.
Dengan memahami secara jelas risiko yang tidak ditanggung asuransi Property All Risk, langkah perlindungan aset menjadi lebih terencana dan realistis, serta terhindar dari potensi penolakan klaim yang mengejutkan.
Beberapa Risiko yang Tidak Ditanggung Asuransi Property All Risk
-
Keausan dan Kerusakan Bertahap
Salah satu risiko yang tidak ditanggung asuransi Property All Risk adalah kerusakan yang terjadi akibat keausan atau proses penuaan secara alami. Misalnya, atap rumah yang bocor karena usia material yang sudah tua, atau lantai kayu yang mulai melengkung karena lembap dalam jangka panjang.
Asuransi tidak mengganti kerusakan ini karena dianggap sebagai konsekuensi dari penggunaan normal yang seharusnya sudah menjadi tanggung jawab pemeliharaan rutin pemilik properti.
-
Serangan Hama dan Binatang Pengganggu
Kerusakan yang disebabkan oleh rayap, tikus, atau serangga lainnya juga termasuk dalam risiko yang tidak ditanggung asuransi Property All Risk. Serangan hama umumnya muncul akibat kurangnya tindakan pencegahan atau perawatan berkala.
Oleh karena itu, tanggung jawab sepenuhnya tetap berada di pihak pemilik properti. Untuk mencegah kerugian akibat hama, tindakan preventif seperti fumigasi atau inspeksi rutin sangat disarankan.
-
Kelalaian atau Tindakan Sengaja
Jika kerusakan terjadi akibat kelalaian berat atau bahkan kesengajaan oleh tertanggung, maka klaim tidak akan diproses.
Contoh situasi ini termasuk meninggalkan kompor menyala tanpa pengawasan hingga menyebabkan kebakaran, atau sengaja membiarkan peralatan elektronik dalam kondisi berisiko tinggi.
Ketentuan ini dibuat untuk mencegah moral hazard dan memastikan tertanggung bertanggung jawab atas pengelolaan aset miliknya.
- Polusi dan Kontaminasi
Masalah lingkungan seperti pencemaran udara, tanah, atau air juga tergolong sebagai risiko yang tidak ditanggung asuransi Property All Risk.
Sebab, dampak polusi sering kali bersifat jangka panjang dan tidak bisa dikategorikan sebagai kerusakan mendadak yang menjadi dasar perlindungan polis jenis ini. Oleh karena itu, klaim akibat kontaminasi lingkungan, misalnya kebocoran limbah industri, tidak akan diganti oleh asuransi.
-
Risiko Bencana Alam Tertentu
Meskipun beberapa polis mencakup perlindungan terhadap bencana alam, gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi sering kali dikecualikan dari cakupan standar. Untuk memperoleh perlindungan terhadap bencana ini, biasanya diperlukan tambahan premi dalam bentuk perluasan polis.
Sebelum membeli asuransi, penting memeriksa lokasi geografis properti dan menilai apakah perlindungan terhadap bencana alam perlu dimasukkan dalam pertanggungan.
-
Risiko Sosial dan Politik
Tindakan kerusuhan, huru-hara, perang, atau aksi terorisme biasanya dikecualikan, meskipun ada beberapa polis yang memberikan perlindungan terbatas terhadap perbuatan jahat orang lain.
Risiko seperti ini dianggap sulit diprediksi dan memiliki potensi kerugian yang sangat besar, sehingga perusahaan asuransi tidak menyertakannya dalam pertanggungan standar. Jika diperlukan, beberapa penyedia asuransi menawarkan perlindungan terpisah untuk risiko ini.
-
Kerusakan Barang Rapuh dan Mesin dengan Cacat Tersembunyi
Barang-barang yang sifatnya mudah pecah atau rusak karena cacat pabrik biasanya juga tidak dijamin. Misalnya, kerusakan mesin pendingin karena kegagalan komponen dalam produksi tidak termasuk dalam perlindungan standar.
Untuk perlindungan jenis ini, diperlukan asuransi tambahan seperti machinery breakdown insurance bagi properti yang menggunakan banyak peralatan teknik.
-
Gangguan Operasional dan Kehilangan Usaha
Asuransi jenis ini juga tidak mengganti kerugian berupa kehilangan pendapatan, batalnya sewa, atau tertundanya kegiatan usaha akibat kerusakan pada properti.
Hal ini penting diketahui oleh pemilik bangunan komersial. Jika perlindungan terhadap kerugian bisnis dibutuhkan, perlu menambahkan business interruption insurance secara terpisah.
-
Pergerakan Tanah, Longsor, dan Banjir (Tergantung Polis)
Walaupun tergolong bencana alam, pergerakan tanah dan banjir juga sering tidak termasuk dalam cakupan standar polis kecuali ditambahkan secara khusus.
Daerah dengan kontur tanah yang tidak stabil atau memiliki riwayat banjir sebaiknya dilindungi melalui perluasan asuransi yang mencakup risiko-risiko ini.
Dengan semua pengecualian yang telah dijabarkan, menjadi sangat penting untuk membaca isi polis secara menyeluruh sebelum membeli asuransi. Risiko yang tidak ditanggung asuransi Property All Risk sering kali menjadi sumber kesalahpahaman ketika klaim diajukan.
Oleh karena itu, pemahaman menyeluruh terhadap klausul pengecualian akan membantu memilih jenis perlindungan yang paling sesuai dengan kebutuhan properti dan kondisi lingkungan.
Secara keseluruhan, meskipun memberikan cakupan yang luas, tetap ada risiko yang tidak ditanggung asuransi Property All Risk yang perlu diperhatikan secara cermat. Dengan memahami setiap batasannya, proses perlindungan aset bisa dilakukan secara lebih tepat sasaran dan terhindar dari potensi kerugian finansial yang tidak diasuransikan.