Edelweiss Griya Kampus – Dalam proses pembangunan properti di Indonesia, terdapat berbagai dokumen yang harus dipenuhi untuk memastikan legalitas dan kesesuaian dengan peraturan tata ruang yang berlaku.
Dua di antaranya yang paling penting adalah Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Banyak orang masih bingung dengan perbedaan keduanya.
Padahal pemahaman mengenai perbedaan KRK dan IMB sangat penting untuk menghindari pelanggaran hukum dan memastikan kelancaran proses pembangunan.
Beberapa Perbedaan KRK dan IMB yang Perlu Dipahami
Nah, berikut ini penjelasan secara rinci perbedaan antara KRK dan IMB berdasarkan definisi, tujuan, fungsi, persyaratan pengurusan, serta proses penerbitannya.
-
Perbedaan Definisi KRK dan IMB
Definisi KRK atau Keterangan Rencana Kota (KRK) adalah dokumen yang memuat informasi mengenai ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Dokumen ini mencakup berbagai aspek seperti fungsi lahan, Garis Sempadan Bangunan (GSB), Koefisien Dasar Bangunan (KDB), serta Ruang Terbuka Hijau (RTH).
KRK diterbitkan oleh Dinas Tata Ruang dan berfungsi sebagai acuan dalam mengajukan perizinan pembangunan. Tanpa KRK, pemilik tanah tidak dapat mengajukan izin lebih lanjut seperti IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Adapun salah satu dasar hukum KRK, tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Nah, pengertian dari Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk melakukan aktivitas pembangunan, renovasi, perluasan, atau perubahan pada suatu bangunan.
Jadi, tanpa mengantongi legalitas IMB, bangunan yang didirikan dianggap ilegal dan berisiko terkena sanksi hukum. IMB diterbitkan oleh kepala daerah setempat setelah pemilik bangunan memenuhi berbagai persyaratan administratif dan teknis.
-
Perbedaan Tujuan KRK dan IMB
Perbedaan KRK dan IMB selanjutnya terletak pada tujuan dokumen tersebut. Dokumen KRK bertujuan memberikan kepastian terkait pemanfaatan lahan agar pembangunan dilakukan sesuai dengan tata ruang kota yang telah direncanakan.
Dokumen ini menjadi panduan utama bagi pemilik tanah atau pengembang dalam merancang proyek pembangunan yang tidak melanggar peraturan zonasi dan lingkungan.
Sementara itu, IMB bertujuan memberikan izin resmi untuk mendirikan atau merenovasi bangunan. IMB memastikan bahwa proses pembangunan dilakukan secara sah dan sesuai dengan standar keselamatan serta aturan tata kota.
Dengan adanya IMB, pemilik bangunan juga mendapatkan perlindungan hukum dari potensi sengketa atau penertiban bangunan ilegal.
-
Perbedaan Fungsi KRK dan IMB
Perbedaan KRK dan IMB selanjutnya terletak pada fungsi dari dokumen tersebut.
Fungsi KRK
Pertama adalah KRK yang berfungsi sebagai dokumen acuan yang memberikan informasi terkait ketentuan perencanaan kota, termasuk batasan-batasan pembangunan pada suatu lahan.
KRK mencakup berbagai informasi seperti fungsi lahan, batasan tinggi bangunan, dan persentase ruang terbuka yang harus disediakan oleh pemilik tanah.
Fungsi IMB
Sebaliknya, IMB berfungsi sebagai izin legal yang memungkinkan seseorang untuk memulai pembangunan. Dengan memiliki IMB, pemilik bangunan dapat memastikan bahwa proyeknya telah memenuhi standar teknis dan hukum yang berlaku.
IMB juga memberikan keuntungan tambahan seperti peningkatan nilai jual properti, perlindungan hukum, serta memungkinkan bangunan digunakan sebagai jaminan kredit di bank atau lembaga keuangan lainnya.
-
Perbedaan Syarat Mengurus KRK dan IMB
Nah, perbedaan KRK dan IMB selanjutnya juga terletak pada syarat pengajuannya.
Syarat Pengajuan KRK
Untuk mengurus KRK, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen penting seperti:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani.
- Identitas pemohon (KTP dan Kartu Keluarga bagi WNI, atau KITAS dan paspor bagi WNA).
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
- Bukti kepemilikan tanah seperti sertifikat tanah, Akta Jual Beli, atau surat keterangan kepemilikan lainnya.
- Surat pernyataan terkait permohonan KRK.
- Dokumen tambahan seperti akta pendirian badan hukum (jika pemohon berbentuk badan usaha) dan surat kuasa jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain.
Syarat Pengajuan IMB
Untuk memperoleh IMB, pemohon harus melengkapi dokumen berikut:
- KRK sebagai salah satu syarat utama.
- Akta Jual Beli atau sertifikat tanah.
- Rencana teknis bangunan yang telah disetujui oleh pihak berwenang.
- Dokumen tambahan sesuai dengan ketentuan daerah setempat.
-
Perbedaan Urutan Penerbitan Dokumen
Perbedaan KRK dan IMB yang terakhir adalah urutan dari pengajuannya. KRK harus diurus terlebih dahulu melalui Dinas Tata Ruang atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Proses penerbitan KRK melibatkan analisis terhadap rencana pembangunan yang diajukan oleh pemohon untuk memastikan kesesuaiannya dengan tata ruang kota.
Sementara itu, IMB diterbitkan setelah KRK dan dokumen pendukung lainnya disetujui oleh instansi terkait. Setelah IMB diterbitkan, pemilik bangunan dapat memulai pembangunan sesuai dengan rencana yang telah disetujui.
Itulah tadi beberapa perbedaan KRK dan IMB yang sangat penting bagi siapa saja yang berencana melakukan pembangunan properti.
Dapat disimpulkan bahwa KRK berperan sebagai pedoman dalam perencanaan awal, sedangkan IMB merupakan izin yang memastikan bahwa pembangunan dilakukan secara sah dan sesuai dengan aturan.
Dengan memiliki kedua dokumen ini, pemilik bangunan tidak hanya memastikan legalitas proyeknya tetapi juga melindungi investasi properti mereka dari potensi masalah hukum di kemudian hari.