Pengertian Apa Itu KRK dan Panduan Lengkap Cara Urus serta Syaratnya

apa itu KRK

Edelweiss Griya Kampus – Bagi pemilik lahan atau pengembang properti, memahami pengertian apa itu KRK atau Keterangan Rencana Kota dalam dunia pembangunan properti sangatlah penting.

Hal ini tak lepas dari kewajiban setiap proyek untuk mengikuti aturan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sebagai salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki sebelum mendirikan bangunan, KRK tak hanya berfungsi sebagai syarat administrasi. Tetapi juga menjadi pedoman agar pembangunan sesuai dengan tata ruang kota yang telah ditentukan.

Salah satu properti di Malang yang telah memiliki legalitas lengkap termasuk KRK adalah Edelweiss Griya Kampus, rumah kost di Malang dekat kampus 3 UIN Malang dengan hanya 300 meter dari gerbang.

Tanpa KRK, proses perizinan bisa terhambat, bahkan dapat berisiko melanggar peraturan tata ruang yang berlaku. Lantas, apa itu KRK, apa saja fungsinya, serta bagaimana cara mengurusnya?

Apa Itu KRK?

Pengertian KRK atau Keterangan Rencana Kota adalah dokumen resmi yang berisi peta dan informasi rinci mengenai pemanfaatan suatu bidang tanah.

Dokumen ini diterbitkan oleh Dinas Tata Ruang atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan menjadi syarat utama dalam perizinan pendirian bangunan.

KRK berfungsi sebagai acuan dalam desain dan perencanaan bangunan. Dokumen ini membantu menentukan berbagai aspek penting, seperti fungsi lahan, Garis Sempadan Bangunan (GSB), Koefisien Dasar Bangunan (KDB), serta Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dengan adanya KRK, pembangunan dapat berjalan sesuai dengan rencana tata kota yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sebelum mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pemilik bangunan harus mengurus KRK terlebih dahulu. Proses pengurusannya umumnya tidak dikenakan biaya dan memakan waktu sekitar 12-15 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.

Fungsi dan Tujuan KRK

KRK memiliki beberapa fungsi utama dalam perencanaan bangunan, di antaranya:

  • Acuan Desain dan Perencanaan

KRK menjadi pedoman utama dalam desain dan perencanaan bangunan agar sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

  • Informasi Tata Ruang

Dokumen ini memberikan informasi terkait fungsi lahan, GSB, KDB, RTH, dan ketinggian bangunan. Dengan demikian, pemilik tanah dapat memastikan bahwa pembangunan tidak melanggar zona yang telah ditentukan.

  • Syarat Perizinan

KRK merupakan syarat wajib untuk mengajukan PBG atau IMB. Dengan adanya KRK, pembangunan menjadi legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  • Pengembangan Wilayah

Selain sebagai panduan perencanaan bangunan, KRK juga membantu dalam pengembangan wilayah dengan memberikan arahan terkait tata ruang, infrastruktur, dan lingkungan.

Dasar Hukum KRK

Dasar hukum KRK diatur dalam beberapa regulasi pemerintah yang berkaitan dengan perizinan bangunan dan tata ruang. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang aturan yang menjadi dasar hukum KRK:

Pada aturan ini, penjelasan KRK dapat diketaui dalam Pasal 14 Ayat (4) yang mengatur bahwa KRK berisi informasi tentang fungsi bangunan gedung yang dapat dibangun, ketinggian maksimum bangunan, jumlah lantai, garis sempadan, KDB, KLB, KDH, dan jaringan utilitas kota.

Selanjutnya dalam Pasal 14 Ayat (5) yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk memberikan KRK kepada setiap orang yang akan mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021

Walau tidak secara spesifik menyebutkan pasal yang terkait dengan KRK, tetapi peraturan ini merupakan revisi dari PP 36/2005 dan berfungsi sebagai acuan di beberapa daerah untuk perizinan bangunan.

  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Undang-undang ini mengatur penataan ruang secara umum dan tidak secara spesifik menyebutkan pasal tentang KRK.

Namun, undang-undang ini memberikan kerangka hukum untuk penataan ruang yang mencakup penggunaan lahan dan pembangunan infrastruktur.

Dasar hukum KRK juga dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan lokal di setiap daerah. Jadi untuk mengetahui apa itu KRK dan prosedurnya, perlu memeriksa lagi peraturan daerah dan peraturan gubernur yang mengatur KRK secara spesifik di wilayah tersebut.

Tahap Penerbitan KRK di Kabupaten/Kota

Bagian penting dari memahami apa itu KRK juga terletak pada proses peneribtannya. KRK dapat diterbitkan instansi pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota dengan melalui melibatkan beberapa tahapan berikut ini.

  1. Pengumpulan Data : Pemerintah daerah mengumpulkan data terkait tata ruang, kebijakan pembangunan, kondisi lingkungan, serta kebutuhan masyarakat.
  2. Analisis Data : Data yang telah dikumpulkan dianalisis untuk memahami kondisi saat ini, tantangan, dan peluang pembangunan di wilayah tersebut.
  3. Penyusunan Rencana : Pemerintah daerah menyusun rencana tata ruang yang mencakup penggunaan lahan, GSB, KDB, dan RTH.
  4. Pengajuan Permohonan KRK oleh Pemohon : Pemohon mengajukan permohonan KRK ke instansi terkait, seperti Dinas Tata Ruang dan Kawasan Permukiman (DTRKP) atau Dinas Penataan Ruang, dengan melampirkan dokumen persyaratan administratif.
  5. Pemeriksaan Berkas : Berkas permohonan diperiksa untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaiannya dengan persyaratan yang ditetapkan.
  6. Survey Lokasi : Jika berkas dinyatakan lengkap, dilakukan survey lokasi guna memastikan kesesuaian rencana dengan kondisi lapangan.
  7. Penerbitan KRK : Jika semua proses telah diselesaikan, KRK akan diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

Instansi Terkait dalam Proses KRK

Selanjutnya, perlu dipahami juga beberapa instansi pemerintah yang berperan dalam penerbitan KRK.

  • Dinas Tata Ruang dan Kawasan Permukiman (DTRKP): Berperan dalam penyusunan, evaluasi, dan penerbitan KRK. Misalnya penerbitan di Kabupaten Malang, yang dapat langsung melalui DPMPTSP Kabupaten Malang seperti yang telah dilakukan oleh Edelweiss Griya Kampus.
  • Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA): Terlibat dalam perencanaan dan pengembangan wilayah.
  • Dinas Penataan Ruang: Mengurus permohonan dan penerbitan KRK.

Setiap daerah dapat memiliki prosedur dan kebijakan yang berbeda dalam penerbitan KRK, sehingga pemohon disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan instansi terkait sebelum mengajukan permohonan.

Demikian penjelasan apa itu KRK sebagai dokumen penting yang memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan peraturan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah.

Dengan memiliki KRK, pemilik tanah dapat merancang bangunan secara legal, menghindari potensi pelanggaran karena pembangunan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Investasi Cerdasi di Edelweiss Griya Kampus